Kamis, 10 Desember 2009

GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN

A. Pendahuluan
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan Gerakan Islam dan Da’wah Amar Ma’ruf nahi Munkar, beraqidah Islam, bersumber pada Al Qur’an dan As Sunnah, bertujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, bergerak dalam segala bidang kehidupan, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial ekonomi.
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan sebagai organisasi otonom, memiliki tugas mengemban visi dan misi Muhammadiyah dalam pendidikan anak, remaja dan pemuda, sehingga mereka menjadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat, dan Bangsa.
Sebagai suatu gerakan, setiap anggota Hizbul Wathan berarti memiliki tugas dan tanggungjawab untuk ikut serta secara aktif mengamalkan dan menyebar-luaskan maksud dan tujuan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan.
Hizbul Wathan sendiri memiliki arti Pembela Tanah Air. Hal ini dimaksudkan agar setiap anggota memiliki jiwa dan semangat nasionalisme yang tinggi, sehingga sanggup untuk membela dan mempertahankan tanah air Indonesia dari segala hal yang dapat mengancam keutuhan dan kedaulatannya.

B. Sejarah Singkat Berdirinya
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan didirikan di Yogyakarta pada tahun 1336 H/1918 M. Namun pada tahun 1943 M. bersama dengan organisasi kepanduan lainnya, Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dibubarkan oleh pemerintah penjajahan Jepang.
Pada tanggal 29 Januari 1950 M. Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan bangkit kembali dengan berbagai perubahan. Namun berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238/61 tanggal 9 meret 1961 M. bersama dengan organisasi kepanduan lainnya, Gerkan Kepanduan Hizbul Wathan dilebur menjadi Pramuka, sebagai satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia.
Dan pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H. bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 M. oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dibangkitkan kembali untuk kedua kalinya, dengan surat keputusan nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 dan dipertegas dengan surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 10/Kep/I.O/B/2003.

C. Asas, Maksud dan Tujuan
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan berasaskan Islam. Sedangkan maksud dan tujuannya adalah menyiapkan dan membina anak, remaja, dann pemuda menjadi manumur muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat, dan Bangsa.

D. Metode Pendidikan
Kepanduan Hizbul Wathan adalah sistem pendidikan di luar keluarga dan sekolah untuk anak, remaja dan pemuda. Dilakukan di alam terbuka dengan metode yang menarik, menyenangkan dan menantang, dalam rangka membentuk warga negara yang berguna dan mandiri.
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan adalah Kepanduan Islami, artinya dalam upaya menanamkan aqidah Islamiyah dan membentuk akhlaq mulia kepada peserta didik dilakukan dengan metode kepanduan.
Ciri khas Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan ada dalam prinsip dasar dan metode pendidikannya , yaitu:
  1. Pengamalan aqidah Islamiyah.
  2. Pembentukan dan pembinaan akhlaq mulia menurut ajaran Islam.
  3. Pengamalan kode kehormatan pandu.
  4. Pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu.
  5. Kegiatan dilakukan di alam terbuka.
  6. Pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan, dan menantang.
  7. Penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan.
  8. Sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putera dan pandu puteri.
  9. Tidak terkait dan berorientasi pada partai politik atau golongan tertentu.

E. Usaha
Dalam mencapai maksud dan tujuan yang telah diterangkan di atas, Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan berusaha :
  1. Mengembangkan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di seluruh Indonesia.
  2. Mengadakan pendidikan dan pelatihan kepanduan bagi anak, remaja, dan pemuda muslim.
  3. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk para pelatih, pimpinan, dan pemimpin anak didik.
  4. Menyelenggarakan pendidikan kepanduan Islami.
  5. Mengadakan kerjasama kelembagaan di dalam dan di luar negeri.
  6. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan.

F. Keanggotaan dan Keorgansisasian
Anggota Kepanduan Hizbul Wathan adalah warga negara Republik Indonesia, beragama Islam, yang terdiri dari :
1. Anggota Biasa adalah peserta didik putera dan puteri yang dikelompokkan menjadi:
a. Athfal : berumur 6 sampai 10 tahun
b. Pengenal : berumur 11 sampai 16 tahun
c. Penghela : berumur 17 sampai 20 tahun
d. Penuntun : berumur 21 sampai 25 tahun

2. Anggota Pembina adalah mereka yang tugas utamanya memimpin dan atau melatih peserta didik serta mengelola dan atau memimpin Kwartir atau Qabilah. Anggota pembina terdiri dari pelatih, Instruktur, Pemimpin Satuan, dan Pimpinan Kwartir atau Qabilah.

3. Anggota Kehormatan adalah para pecinta Kepanduan Hizbul Wathan, yang karena usia, kesehatan, atau kesibukan kerja tidak dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepanduan. Anggota Kehormatan terdiri dari:
a. Pandu Wreda Hizbul Wathan dan Pandu Wreda Nasyiatul ‘Aisyiyah.
b. Orang yang berjasa dalam pengembangan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan.
c. Simpatisan Kepanduan Hizbul Wathan.

Jenjang organisasi Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan diatur sejajar dengan jenjang organisasi di Persyarikatan Muhammadiyah, sebagai berikut:
1. Di tingkat PP Muhammadiyah disebut Kwartir Pusat
2. Di tingkat PW Muhammadiyah disebut Kwartir Wilayah
3. Di tingkat PD Muhammadiyah disebut Kwartir Daerah
4. Di tingkat PC Muhammadiyah disebut Kwartir Cabang
5. Di tingkat PR Muhammadiyah disebut Qabilah

Tidak ada komentar: